Rabu, 19 November 2025


Anggota Bawaslu Kudus Kasmi'an mengatakan Bawaslu memiliki tugas dalam PHPU di MK. Yakni bertindak sebagai pemberi keterangan secara terulis dan secara lisan.

"Untuk tertulis akan disampaikan ke Bawaslu Jawa Tengah sampai akhirnya ke Bawaslu RI. Sedangkan keterangan lisan selama mendapat mandat dari Bawaslu RI, Bawaslu Kudus akan memberikan keterangan lisan di muka sidang nantinya," jelasnya.

Ia mengatakan, dalam memberikan keterangan PHPU bawaslu memiliki cakupan yang harus dipenuhi. Di antaranya keterangan pokok permohonan yang diajukan. Lalu data hasil pengawasan serta keputusan hasil rapat pleno.

"Hanya gugatan saat ini masih dalam tahapan perbaikan kelengkapan berkas permohonan. Sesuai jadwal pada tanggal 1-2 Juni 2019, dari MK baru akan menyampaikan salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait," ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK. Pertama Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil Kudus 3 yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe.
Diketahui, sebelumnya dari hasil Pemilu 2019 terdapat tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK. Pertama Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil Kudus 3 yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe.Kemudian Bambang Kasriono dari PAN. Dalam petitum permohonan, Ia meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah.Serta ketiga Agus Wariono. AW memohon agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon di beberapa daerah. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler