Jumat, 21 November 2025


“Kalau sudah permanen, saya kira masyarakat semakin partisipasi semakin tinggi, dan salah satu untuk organisasi lebih dikenal lembaga punya sekretariat yang tetap,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Jateng Ali Mansur kepada awak media saat berkunjung ke Bawaslu Kudus, Senin (24/6/2019)..

Ali memisalkan dari KPU di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah baru ada sembilan kantor KPU yang permanen. Sisanya masih meminjam oleh pemerintah daerah. Untuk itu kami harapkan, ke depan baik KPU dan Bawaslu memiliki gedung yang permanen.

“Karena memang, seperti tadi tidak ada masyarakat yang melaporkan kepada Bawaslu Kudus lantaran masyarakat tidak mengetahui lokasi. Oleh karena itu, keberadaan gedung atau kantor itu sangat penting,” ungkapnya.

Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan kantor ataupun gedung. Pertama yakni harus mendapatkan hibah tanah. Setelah itu diperlukan kerja sama banyak pihak untuk merealisasikan gedung kantor Bawaslu atau KPU.

“Bagaimana nantinya tinggal menyakinkan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten/Kota untuk bisa menyetujuai adanya pembangunan gedung penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kudus Kasmi’an berharap ada upaya untuk mempermanenkan gedung Bawaslu Kudus. Pasalnya, sejauh ini kantor Bawaslu Kudus sering berpindah gedung.Sebelumnya bekas SMP Negeri 3 Kudus. Kini menempati gedung SD 2 Melati Kidul. Karena masih menggunakan pinjam pakai dari pemerintah daerah.“Kami harapkan supaya ada gedung yang permanen bagi Bawaslu. Sehingga masyarakat mengetahui dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat,” imbuhnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler