Rabu, 19 November 2025


”Gak ada mas, itu gak benar,” katanya saat dihubungi, Jumat (28/6/2019)

Mantan Kasat Lantas Polres Pati itu menjelaskan untuk prosedur pembuatan dan pemohonan perpanjangan SIM di Kota Kretek masih seperti biasanya. Mulai permohonan tertulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar mengemudi kendaraan bermotor hingga syarat adminitrasi.

"Selain itu juga sehat jasmani dan rohani, lulus uji teori dan praktek. SIM dilengkapi hasil uji simulator. Itupun harus membayar sesuai jenis SIM," ungkapnya.

Karenanya, ia menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia pun meminta tak menelan mentah-mentah informasi tersebut.

Ikrar menambahkan, dalam rangka HUT Bhayangkara, Polres Kudus juga telah melakukan menggelar berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut sudah dilakukan pekan kemarin dengan tajuk gebyar pelayanan prima kepolisian."Kegiatannya banyak ada Safety Reading Course (SRC), SIM online, samsat keliling, pelayanan SKCK, dan info kepolisian," pungkasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler