Rabu, 19 November 2025


Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil, Sabtu (28/6/2019). Halil mengatakan, perubahan waktu Pemberlakuan sistem satu arah tersebut akan dimulai per 28 Juni, sore nanti.

"Jadi pemerintah daerah setelah melakukan koordinasi, mulai hari ini ada perubahan jam. Semula itu pukul 06.00-20.00 WIB berlaku satu arah, ini berubah satu arah mulai pukul 06.00-18.00 WIB," katanya saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).

Ia mengatakan, perubahan ini setelah melalui beberapa pertimbangan. Pertama masukan dari masyarakat yang dikaji oleh Dishub dan dinas terkait selama pemberlakuan satu arah di Jalan Jendreal Sudirman.

"Ini menurut kami yang terbaik, dengan mempertimbangkan dari masyarakat dan selalu mengevaluasi keluhan dari masyarakat," katanya.

Untuk itu, pihak Dishub akan segera memasang rambu lalu lintas terkait perubahan jam satu arah di jalan Sudirman. "Ini kami juga mulai melakukan pemasangan perubahan jam satu arah di jalan Jendral Sudirman," katanya.
Untuk itu, pihak Dishub akan segera memasang rambu lalu lintas terkait perubahan jam satu arah di jalan Sudirman. "Ini kami juga mulai melakukan pemasangan perubahan jam satu arah di jalan Jendral Sudirman," katanya.Ditambahkan dia, Dishub Kudus mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas. Serta tertib berlalu lintas."Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar patuhi rambu dan marka, serta tetap tertib berlalu lintas," pungkasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler