Kamis, 20 November 2025


Kasi Pengawasan dan Pelayanan KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap empat bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Dalam penindakan tersebut tim Bea Cuka Kudus berhasil mengamankan 369.600 batang rokok ilegal jenis SKM,” ungkapny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2019).

Ia mengatakan, pengamanan rokok ilegal itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan BKC HT ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan pengamatan dan pengintaian selama beberapa hari.

"Gudang tersebut beralamat di Desa Robayan dan Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” lanjutnya.

Setelah pengintaian dirasa cukup, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok jenis SKM dan BKC HT ilegal rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.
Setelah pengintaian dirasa cukup, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok jenis SKM dan BKC HT ilegal rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 262,26 juta. Total potensi kerugian negara sebesar Rp 174,47 juta,” terangnya.Ia menambahkan, saat ini barang hasil penindakan dan sarana pengangkut dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus sebagai barang bukti. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler