Rabu, 19 November 2025


“Besok rencananya sudah dikirim ke Jakarta. Semoga saja tak ada kendala,” kata Ketua KPU Kudus Naily Syarifah kepada awak media, Jumat (5/7/2019).

Naily mengatakan, untuk pengiriman barang bukti akan dilakukan secara bertahap. Yakni mulai pengiriman form DAA, dan DA terlebih dahulu untuk dikirim ke Jakarta.

“Untuk sisanya akan disusulkan hari berikutnya,” ungkapnya.

Alat bukti tersebut, lanjutnya, didapat setelah KPU membuka sebanyak 50 kotak suara. Pembukaan kotak suara itu juga disaksikan oleh Bawaslu Kudus dan juga dari pihak kepolisian.

“Sebelumnya kotak suara yang berada di gudang dibawa di aula KPU Kudus. Kemudian kotak suara itu dibuka. Adapun kota suara itu merupakan kotak suara di masing-masing PPK yang ada di Kudus,” terangnya.
“Sebelumnya kotak suara yang berada di gudang dibawa di aula KPU Kudus. Kemudian kotak suara itu dibuka. Adapun kota suara itu merupakan kotak suara di masing-masing PPK yang ada di Kudus,” terangnya.Sementara itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, tahapan PHPU mulai tanggal 9-12 Juli 2019 adalah pemeriksaan pendahuluan dan berkas.Selanjutnya, pada tanggal 12-26 Juli pemberian jawaban dan keterangan, tanggal 15-30 Juli 2019 pemeriksaan persidangan. Lalu tanggal 31 Juli hingga 15 Agustus 2019 rapat permusyawaratan hakim, pada tanggal 6-9 Agustus 2019 sidang sumpah, serta tanggal 6-14 Agustus 2019 penyerahan salinan putusan. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler