Bawaslu Kudus Serahkan Berkas Keterangan Tertulis PHPU Pileg ke MK
Dian Utoro Aji
Sabtu, 6 Juli 2019 13:36:45
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, Jumat (5/7/2019) malam pihaknya telah menyerahkan berkas keterangan tertulis terkait PHPU di MK. Bahkan berkas yang diserahkan oleh Bawaslu sudah mendapatkan tanda terima oleh MK.
“Sudah diverifikasi sudah dikasih tanda terima,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).
Ia mengatakan, ada beberapa alat bukti yang diserahkan dalam keterangan tertulis tersebut. Seperti, form C1, salinan C1, DAA, DD, hingga alat bukti lainnya.
“Sudah kami lengkapi semua,” jelasnya.
Adapun tahapan selanjut, Bawaslu Kudus menunggu jadwal sidang pendahuluan. Dijadwalkan untuk sidang pendahuluan pada tanggal 10 Juli 2019 mendatang.
Adapun tahapan selanjut, Bawaslu Kudus menunggu jadwal sidang pendahuluan. Dijadwalkan untuk sidang pendahuluan pada tanggal 10 Juli 2019 mendatang.“Sidang pertama ini penentuan sudah memenuhi syarat apa tidak. Namun pastinya ini dari MK,” ungkapnya.Sementara itu, diketahui di Kabupaten Kudus terdapat tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan PHPU di MK. Mereka adalah Agus Wariono dari Partai Gerindra, kemudian Agus Setyabudi dari partai Hanura, serta caleg Bambang Kasriono dari partai PAN. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus sudah menyerahkan berkas keterangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan itu menindak lanjuti adanya pengajuan PHPU oleh tiga caleg DPRD Kudus di MK.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, Jumat (5/7/2019) malam pihaknya telah menyerahkan berkas keterangan tertulis terkait PHPU di MK. Bahkan berkas yang diserahkan oleh Bawaslu sudah mendapatkan tanda terima oleh MK.
“Sudah diverifikasi sudah dikasih tanda terima,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).
Ia mengatakan, ada beberapa alat bukti yang diserahkan dalam keterangan tertulis tersebut. Seperti, form C1, salinan C1, DAA, DD, hingga alat bukti lainnya.
“Sudah kami lengkapi semua,” jelasnya.
Adapun tahapan selanjut, Bawaslu Kudus menunggu jadwal sidang pendahuluan. Dijadwalkan untuk sidang pendahuluan pada tanggal 10 Juli 2019 mendatang.
“Sidang pertama ini penentuan sudah memenuhi syarat apa tidak. Namun pastinya ini dari MK,” ungkapnya.
Sementara itu, diketahui di Kabupaten Kudus terdapat tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan PHPU di MK. Mereka adalah Agus Wariono dari Partai Gerindra, kemudian Agus Setyabudi dari partai Hanura, serta caleg Bambang Kasriono dari partai PAN.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi