Jumat, 21 November 2025


Kasi Pengawasan dan Pelayanan KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan penindakan peredaran rokok ilegal dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara pada tanggal 9 Juli 2019 kemarin. Sebanyak 495.600 batang rokok berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kudus.

“Total Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 354,35 juta. Kemudian untuk total potensi kerugian negara sebesar Rp 233,95 juta,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019).

Ia mengatakan, sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan BKC HT ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan di Desa Brantak Sekartaji, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

“Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok jenis SKM dan BKC HT ilegal rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dengan barang bukti sesuai rincian,” katanya.

Adapun untuk barang hasil penindakan dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. Selanjutnya barang bukti untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.“Barang bukti sudah kami amankan untuk keperluan pemeriksaan,” pungkasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler