Kamis, 20 November 2025


Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah membenarkan hal tersebut. Dari pihak PT Protelindo meminta waktu tiga hari kerja untuk melakukan pembongkaran tower tersebut. Karena dalam rekomendasi Ombudsman menyatakan harus dibongkar lantaran menara telekomunikasi yang digunakan tiga jaringan Three, XL, dan Indosat itu tidak memiliki izin bangunan (IMB)

“Untuk tindaklanjut rekomendasi Ombudsman pihak PT. Protelindo sanggup membongkar tower yang ada di Desa Golantepos,” katanya, Jumat (12/7/2019) siang.

Djati mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, PT itu meminta waktu tiga hari kerja untuk berkoordinasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Apabila dalam waktu tiga hari tidak ada hasil yang signifikan, pihak PT akan membongkar tower tersebut, paling lambat tanggal 17 Juli 2019.

“Kami dengan PT Protelindo sudah melakukan penandatanganan surat pernyataan. Tadi, kami dan dari perwakilan PT Protelindo sudah bertemu satu meja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menyebut ada dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus. Ombudsman menilai Satpol PP Kudus lalai dalam menegakan perda.

Tower yang terletak di Desa Golantepos, Kecamatan Mejobo diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2014. Padahal, tower yang dimiliki oleh PT Protelindo itu belum memiliki izin pendirian bangunan.Dari situ, Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah melakukan penindakan berupa tindak koreksi kepada Kasatpol PP Kabupaten Kudus. Pertama, meminta kepada Kasatpol PP untuk menganggarkan pembongkaran.Kemudian Ombudsman meminta Satpol PP Kudus untuk melakukan pembongkaran karena diduga terjadi maladminitrasi. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler