Marak Toko Modern di Kudus, LSM Kobra Wadul ke Komisi B DPRD Kudus
Dian Utoro Aji
Senin, 15 Juli 2019 18:45:59
Koordinator LSM Kobra, Kasrum mengatakan, sesuai dengan perda nomor 12 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan di Kabupaten Kudus yang ditetapkan pada 20 Juni 2017 dan diundangkan pada tanggal 21 Juni 2017 memuat berbagai aturan terhadap keberadaan dan operasional, tanggung jawab, serta sanksi terhadap toko swalayan.
“Namun dalam kenyataannya seperti jumlah toko swalayan dalam bentuk minimarket di Kudus jumlahnya terlalu banyak,” katanya saat audiensi, Senin (15/7/2019).
Ia mengatakan, seperti di kecamatan Kota ada kuota sebanyak 19 toko swalayan namun kenyataannya ada sebanyak 24 toko. Lalu di kecamatan Jati 11 toko, namun kenyataanya ada 16 toko. Berikutnya, Undaan 3 toko namun kenyataanya ada 7 toko modern.
“Mejobo ada 5 namun kenyataannya ada 7 toko, Jekulo 5 toko namun kenyataanya 12 toko, Bae ada 4 toko, Dawe ada 6 toko, Gebog ada 4 toko, serta di Kaliwungu ada 5 toko, namun kenyataanya di masing-masing ada 11 toko swalayan. Kami minta itu dijelaskan dan ditindaklanjut,” terangnya.
Selanjutnya, selain jumlah toko swalayan yang terlalu banyak menurutnya juga terkait zonasi. Jarak antara toko swalayan berbentuk minimarket paling sedikit 1.000 meter dari pusat pasar rakyat, tapi realitanya tidak
“Contohnya, di seputaran pasar Jekulo, Kalirejo dan Ngemplak Undaan. Di sana tidak sampai 1.000 meter (1 kilometer)” katanya.
Ia juga mempertanyakan terkait dengan kemitraan. Dalam melakukan kemitraan kegiatan toko swalayan wajib melakukan dengan pengusaha mikro, kecil dan menengah dalam bentuk pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penyediaan pasokan.“Dalam kenyataanya di lapangan kita belum menemukan barang produk lokal dari para pelaku UMKM. Hal tersebut mengindikasikan bahwa tidak adanya kemitraan yang dimaksud,” ucapanya.Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron mengatakan akan menindaklanjuti keluhan tersebut. Hanya, pihaknya akan menggandekan ulang audiensi tersebut. Pasalnya, kepala dinas yang bersangkutan yang diundang tidak hadir dalam audiensi tersebut.“Kami sudah memanggil beberapa kepala dinas, seperti Dinas DPMTPS, Satpol PP, hingga UMKM. Tapi mereka berhalangan hadir dan diwakilkan. Tapi mereka tak menguasai materi. Karena itu akan kami agendakan kembali,” katanya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kobra Kudus menggelar audiensi dengan Komisi B DPRD Kudus di gedung DPRD Kudus, Senin (15/7/2019). Mereka menyampaikan keluhan terkait keberadaan, operasional, dan izin usaha toko modern di Kota Kretek.
Koordinator LSM Kobra, Kasrum mengatakan, sesuai dengan perda nomor 12 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan di Kabupaten Kudus yang ditetapkan pada 20 Juni 2017 dan diundangkan pada tanggal 21 Juni 2017 memuat berbagai aturan terhadap keberadaan dan operasional, tanggung jawab, serta sanksi terhadap toko swalayan.
“Namun dalam kenyataannya seperti jumlah toko swalayan dalam bentuk minimarket di Kudus jumlahnya terlalu banyak,” katanya saat audiensi, Senin (15/7/2019).
Ia mengatakan, seperti di kecamatan Kota ada kuota sebanyak 19 toko swalayan namun kenyataannya ada sebanyak 24 toko. Lalu di kecamatan Jati 11 toko, namun kenyataanya ada 16 toko. Berikutnya, Undaan 3 toko namun kenyataanya ada 7 toko modern.
“Mejobo ada 5 namun kenyataannya ada 7 toko, Jekulo 5 toko namun kenyataanya 12 toko, Bae ada 4 toko, Dawe ada 6 toko, Gebog ada 4 toko, serta di Kaliwungu ada 5 toko, namun kenyataanya di masing-masing ada 11 toko swalayan. Kami minta itu dijelaskan dan ditindaklanjut,” terangnya.
Selanjutnya, selain jumlah toko swalayan yang terlalu banyak menurutnya juga terkait zonasi. Jarak antara toko swalayan berbentuk minimarket paling sedikit 1.000 meter dari pusat pasar rakyat, tapi realitanya tidak
“Contohnya, di seputaran pasar Jekulo, Kalirejo dan Ngemplak Undaan. Di sana tidak sampai 1.000 meter (1 kilometer)” katanya.
Ia juga mempertanyakan terkait dengan kemitraan. Dalam melakukan kemitraan kegiatan toko swalayan wajib melakukan dengan pengusaha mikro, kecil dan menengah dalam bentuk pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penyediaan pasokan.
“Dalam kenyataanya di lapangan kita belum menemukan barang produk lokal dari para pelaku UMKM. Hal tersebut mengindikasikan bahwa tidak adanya kemitraan yang dimaksud,” ucapanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron mengatakan akan menindaklanjuti keluhan tersebut. Hanya, pihaknya akan menggandekan ulang audiensi tersebut. Pasalnya, kepala dinas yang bersangkutan yang diundang tidak hadir dalam audiensi tersebut.
“Kami sudah memanggil beberapa kepala dinas, seperti Dinas DPMTPS, Satpol PP, hingga UMKM. Tapi mereka berhalangan hadir dan diwakilkan. Tapi mereka tak menguasai materi. Karena itu akan kami agendakan kembali,” katanya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi