Rabu, 19 November 2025


Hal diungkapkan oleh Anggota KPU Kudus Cahyo Maryadi. Menurutnya, ada satu gugatan PHPU dengan perkara nomor 158 dari partai Gerindra diputus dismissal. Artinya, gugatan tersebut tidak dilanjutkan ketahap pemeriksaan oleh MK.

“Untuk perkara PHPU Kudus yang diputus dismissal itu perkara nomor 158 dari partai Gerindra dengan atas nama caleg Agus Wariono,” katanya saat dihubungi, Selasa (23/7/2019).

Ia mengatakan, ini masih ada dua gugatan PHPU yang masih dilanjutkan. Yakni perkara nomor 45 dari partai Hanura dan perkara nomor 115 dari partai PAN. Kedua gugatan PHPU itu masih akan berlanjut ditahap selanjutnya yakni pemeriksaan oleh MK.

“Adapun waktu sidang putusan direncanakan bulan Agustus mendatang dan waktunya menunggu panggilan sidang dari MK,” bebernya.

Sebelumnya, ada tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan PHPU di MK. Pertama ada Agus Wariono dari Partai Gerindra. Dia meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk pemilihan anggota DPRD Kudus dapil 4.

Kedua adalah caleg dari PAN yakni Bambang Kasriono. Dalam pemohonannya, pemohon meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk anggota DPRD Kudus dapil 3. Ia juga menutut perhitungan ulang di beberapa TPS.
Kedua adalah caleg dari PAN yakni Bambang Kasriono. Dalam pemohonannya, pemohon meminta pembatalan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk anggota DPRD Kudus dapil 3. Ia juga menutut perhitungan ulang di beberapa TPS.Serta ketiga, caleg Agus Setia Budi dari Parta Hanura. Dalam gugatannya, pemohon menyampaikan temuan terlalu banyak DPTB an DPK di beberapa desa. Meliputi Desa Honggosoco, Desa Sadang, Desa Lau, dan Desa Kandangmas.Kemudian ia juga mendalilkan pemilih DPK harus memilih presiden dan DPR pusat dan DPR provinsi bukan ikut serta memilih DPRD Kabupaten. Ia memohon untuk dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut. Pemilihan ulang hanya pemilihan DPRD atau parpol tingkat kabupaten.Sementara itu, tahapan selanjutnya tanggal 15-30 Juli 2019 pemeriksaan persidangan. Lalu tanggal 31 Juli hingga 15 Agustus 2019 rapat permusyawaratan hakim, pada tanggal 6-9 Agustus 2019 sidang sumpah, serta tanggal 6-14 Agustus 2019 penyerahan salinan putusan. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler