Status Bupati Kudus HM Tamzil Dinonaktifkan
Dian Utoro Aji
Senin, 29 Juli 2019 10:25:26
Selain Tamzil, Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga dinonaktifkan. Karena ia juga ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sam'ani Intakoris mengatakan, untuk para ASN dan termasuk Bupati ketika menyandang status tersangka harus dinonaktifkan dari jabatan. Baik itu Bupati ataupun pegawai negeri.
"Sementara kalau diperkisa statusnya masih tetap. Tidak nonaktif. Ini suratnya dalam proses," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).
Meskipun demikian, Sam'ani memastikan pelayanan masyarakat tidak akan terganggu. Seperti pelayanan kesehatan, perizinan, hingga pelayanan adminitrasi kependudukan dipastikan tetap jalan.
"Mungkin paling ada dampak psikologis dari para OPD kemarin yang diperiksa. Namun ini tidak akan menganggu pelayanan publik," terangnya.
"Mungkin paling ada dampak psikologis dari para OPD kemarin yang diperiksa. Namun ini tidak akan menganggu pelayanan publik," terangnya.Sebelumnnya, wakil Bupati Kudus HM Hartopo resmi menjadi pelaksana tugas (plt) Bupati Kudus. Hasil ini didapatkan setelah rapat koordinasi yang dipimping langsung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Minggu (28/7/2019) malam.Rapat tersebut dilakukan setelah Bupati Kudus HM Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah pengisian jabatan di Kabupaten Kudus oleh KPK. Selain Tamzil, Staf Khusus Agus Suranto (Agus Kroto) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus - Status Bupati Kudus HM Tamzil dinonaktifkan. Hal inidilakukan setelah Tamzil menyadang status tersangka dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Selain Tamzil, Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga dinonaktifkan. Karena ia juga ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sam'ani Intakoris mengatakan, untuk para ASN dan termasuk Bupati ketika menyandang status tersangka harus dinonaktifkan dari jabatan. Baik itu Bupati ataupun pegawai negeri.
"Sementara kalau diperkisa statusnya masih tetap. Tidak nonaktif. Ini suratnya dalam proses," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).
Meskipun demikian, Sam'ani memastikan pelayanan masyarakat tidak akan terganggu. Seperti pelayanan kesehatan, perizinan, hingga pelayanan adminitrasi kependudukan dipastikan tetap jalan.
"Mungkin paling ada dampak psikologis dari para OPD kemarin yang diperiksa. Namun ini tidak akan menganggu pelayanan publik," terangnya.
Sebelumnnya, wakil Bupati Kudus HM Hartopo resmi menjadi pelaksana tugas (plt) Bupati Kudus. Hasil ini didapatkan setelah rapat koordinasi yang dipimping langsung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Minggu (28/7/2019) malam.
Rapat tersebut dilakukan setelah Bupati Kudus HM Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah pengisian jabatan di Kabupaten Kudus oleh KPK. Selain Tamzil, Staf Khusus Agus Suranto (Agus Kroto) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi