(jangan mendahului kenyataan dulu, red). Ini proses yang panjang. Inkrah saja belum. Kita juga ndak tahu, kapan inkrahnya,” katanya.
Hanya saja, ia mengakui saat ini peluang Hartopo sangat besar. Terlebih lagi saat ini sudah menjabat sebagai pelaksana tugas. "Yang pasti kita tunggu prosesnya saja," tegasnya
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC PKB Ilwani. Ia mengaku tak mau tak tergesa-gesa untuk menentukan pendamping Hartopo (saat jadi Bupati definitif). Ia masih mengikuti regulasi yang ada.
“Partai pengungsung komunikasi bagaimana baiknya untuk Kudus. Kami tak mau mengandai ngandai sekarang. Karena ini masih dalam proses,” ucapnya.
Saat ini, pengisian kekosongan Bupati Kudus memang dijabat oleh Wakil Bupati Kudus HM Hartopo sebagai pelaksana tugas (Plt). Kepastian itu dilaksanakan setelah Hartopo mendapat Surat Keputusan (SK) yang diantar langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Minggu (25/7/2019) malam.Sementara, HM Tamzil resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, Sabtu (24/7/2019). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya Agus Soeranto (Agus Kroto) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan.Di sisi lain, HM Tamzil dan Agus Kroto memang pernah dipenjara karena tersandung kasus korupsi. Agus Kroto mendekam di Lapas Kedungpane. Mantan kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) provinsi tahun anggaran 2011. Kala itu ia diganjar 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.Sedangkan untuk Tamzil ditahan di lapas yang sama pada 2014. Kala itu ia terlibat kasus korupsi perjanjian kerja sama terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan senilai Rp 21,848 miliar. Tamzil divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Ketua DPC PPP Ulwan Hakim mengajak semua elemen menunggu kepastian hukum (inkrah) terkait siapa pengganti Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil. Apalagi, kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan orang nomor satu di Kota Kretek.
”Masalah pengisian
ojo do gege mongso disek (jangan mendahului kenyataan dulu, red). Ini proses yang panjang. Inkrah saja belum. Kita juga ndak tahu, kapan inkrahnya,” katanya.
Hanya saja, ia mengakui saat ini peluang Hartopo sangat besar. Terlebih lagi saat ini sudah menjabat sebagai pelaksana tugas. "Yang pasti kita tunggu prosesnya saja," tegasnya
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC PKB Ilwani. Ia mengaku tak mau tak tergesa-gesa untuk menentukan pendamping Hartopo (saat jadi Bupati definitif). Ia masih mengikuti regulasi yang ada.
“Partai pengungsung komunikasi bagaimana baiknya untuk Kudus. Kami tak mau mengandai ngandai sekarang. Karena ini masih dalam proses,” ucapnya.
Baca Juga:
Saat ini, pengisian kekosongan Bupati Kudus memang dijabat oleh Wakil Bupati Kudus HM Hartopo sebagai pelaksana tugas (Plt). Kepastian itu dilaksanakan setelah Hartopo mendapat Surat Keputusan (SK) yang diantar langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Minggu (25/7/2019) malam.
Sementara, HM Tamzil resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, Sabtu (24/7/2019). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya Agus Soeranto (Agus Kroto) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan.
Di sisi lain, HM Tamzil dan Agus Kroto memang pernah dipenjara karena tersandung kasus korupsi. Agus Kroto mendekam di Lapas Kedungpane. Mantan kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) provinsi tahun anggaran 2011. Kala itu ia diganjar 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Sedangkan untuk Tamzil ditahan di lapas yang sama pada 2014. Kala itu ia terlibat kasus korupsi perjanjian kerja sama terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan senilai Rp 21,848 miliar. Tamzil divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi