Rabu, 19 November 2025


Penandatanganan tersebut dilakukan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Selasa (30/7/2019). Turut hadir dalam sidang paripurna itu, Ketua DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni, Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani, Wakil Ketua DPRD Kudus Dedhy Prayogo, dan 27 anggota DPRD yang hadir.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni mengatakan, agenda paripurna ini adalah membahas tentang nota kesepakatan antara pemkab dengan DPRD tentang KUA-PPS APBD tahun 2020 dan tentang KUA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun 2019.

Baca Juga:

“Ini menindaklanjuti dari pelaksanaan rapat kerja bersama TAPD pada tanggal 25 dan 26 Juli 2019 oleh Banggar. Kemudian rapat konsultasi Banggar dengan pimpinan komisi-komisi terkait perubahan APBD 2019 pada Senin lalu,” terangnya.
Ia mengatakan, ada beberapa fokus yang dianggaran di perubahan 2019 dan anggaran APBD tahun 2020 mendatang. Untuk tahun perubahan 2019 ini, ada alokasi untuk takmir masjid. Sementara untuk anggaran guru madin tetap masih ada.“Ada juga infrastruktur. Karena ini untuk memenuhi mandat dari peraturan pemerintah yang harus 25 persen (infrastruktur) terpenuhi. Ada konsekuensinya kalau tidak terpenuhi,” ucapanya.Sementara itu, Plt Bupati Kudus Hartopo mengatakan, anggaran APBD tahun 2019 dan 2020 secara umum sama. Hanya, ada beberapa slot yang akan dikurangi.“Karena (Tamzil) kena KPK ada anggaran-anggaran yang dikurangi. Tidak seperti kemarin. Yang pasti di tahun 2020 infrastruktur tetap ada,” tambahnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler