Jumat, 21 November 2025


Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap dua bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Jepara.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa rokok ilegal jenis SKM sebanyak 180.450 batang,” katanya dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan, dari penindakan itu total perkiraan nilai barang mencapai Rp 153.496.750. Sedangkan untuk total potensi kerugian negara Rp 91.861.354.

Menurutnya, sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan BKC HT ilegal. Berbekal informasi tersebut tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penindakan.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada tanggal 30 Juli 2019 tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan dan Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welaha, Kabupaten Jepara,” terangnya.
“Berdasarkan informasi tersebut, pada tanggal 30 Juli 2019 tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan dan Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welaha, Kabupaten Jepara,” terangnya.Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap kdua bangunan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok jenis SKM dan BKC HT ilegal rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dengan barang bukti.“Barang hasil penindakan dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler