Rabu, 19 November 2025


Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya sudah memberikan keterangan dan data sesuai dengan hasil pengawasan selama pemilu. Karenanya, apapun putusannya ia mengajak semua elemen menerima.

“Pada prinsipnya kami selaku pemberi keterangan memberikan data sesuai hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas,” katanya saat dihubungi, Kamis (8/8/2019).

Minan mengatakan, keputusan semuanya ada di hakim MK. Oleh karena MK-lah yang berwenang menyelesaikan hasil PHPU.

“Maka hasil dari keputusan MK harus dihargai dan hormati,” lanjutnya.

Dengan adanya, PHPU ini menurutnya akan menjadi bahan evaluasi jajaran Bawaslu Kudus ke depan. Terutama untuk kalangan Panwaslu Kecamatan dan PPD.

“Harapanya agar selalu cermat dalam melaksanakan tugas, persoalan-persoalan yang ada didokumentasikan semua agar tidak ada sesuatu yang terhilangkan,” tandasnya.Sebelumnya, tiga PHPU yang diajukan oleh caleg DPRD Kudus ditolak oleh MK. Pertama perkara Nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2019 atas nama H. Agus Setyabudi, SE, MM dari Partai Hanura, Dapil Kudus 4. Amar putusannya menyatakan menolak eksepsi termohon. Bahkan dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.Kedua perkara Nomor 158-02-13/ PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2019 dari Partai Gerindra, Dapil Kudus 4. Amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Serta ketiga perkara Nomor 115-12-13/ PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2019 dari Partai Amanat Nasional, Dapil Kudus 3. Amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler