Rabu, 19 November 2025


“Hari ini KPU menggelar rapat pleno penetapan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kudus pemilu tahun 2019,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus Cahyo Maryadi, Sabtu (10/8/2019) pagi.

Ia menjelaskan, penetapan ini menindaklanjuti pada PKPU 14 tahun 2019 sebagai pengganti atas PKPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih.

“Di dalam aturan tersebut, penetapan dilakukan maksimal 5 hari setelah putusan PHPU oleh MK,” lanjutnya.

Sebelumnya, lanjutnya, di Kabupaten Kudus ada tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Hanya ketiga PHPU yang diajukan ditolak oleh MK.

Pertama perkara Nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2019 atas nama H. Agus Setyabudi, SE, MM dari Partai Hanura, Dapil Kudus 4. Amar putusannya menyatakan menolak eksepsi termohon. Bahkan dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Pertama perkara Nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2019 atas nama H. Agus Setyabudi, SE, MM dari Partai Hanura, Dapil Kudus 4. Amar putusannya menyatakan menolak eksepsi termohon. Bahkan dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.Kedua perkara Nomor 158-02-13/ PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2019 dari Partai Gerindra, Dapil Kudus 4. Amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Serta ketiga perkara Nomor 115-12-13/ PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2019 dari Partai Amanat Nasional, Dapil Kudus 3. Amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”Nah, karena putusannya sudah keluar Rabu (7/8/2019) lalu, rencananya hari ini akan dilakukan penetapan,” tambahnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler