Sabtu, 22 November 2025


Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, pasca penetapan kursi partai politik dan anggota terpilih DPRD Kudus, pihaknya akan langsung mengusulkan nama-nama tersebut ke Gubernur Jawa Tengah. Pengusulan dilakukan hari ini, Senin (12/8/2019) ini.

"Hasil penetapan kemarin langsung kami usulkan kepada gubernur melalui Plt Bupati. Mereka yang akan mengawal SK hingga pelantikan," katanya, Senin (12/8/2019).

Ia mengatakan, batas akhir penyerahan SK ke Gubernur maksimal tiga hari setelah penetapan. Oleh karena itu, Senin ini menurutnya waktu yang tepat dan tidak melanggar aturan.

"Senin ini langsung akan ditindakanjuti. Batas tiga hari. Senin sudah akan diserahkan kepada Plt Bupati Kudus,"ungkapnya.

Terkait dengan LHKPN, Naily menyebutkan semua parpol dan anggota terpilih sudah menyerahkan laporan LHKPN. Mereka juga sudah dibekali dengan tanda terima yang harus disertakan saat pengusulan rekomendasi.
Terkait dengan LHKPN, Naily menyebutkan semua parpol dan anggota terpilih sudah menyerahkan laporan LHKPN. Mereka juga sudah dibekali dengan tanda terima yang harus disertakan saat pengusulan rekomendasi.”Alhamdulillah semua partai politik dan calon terpilih sudah mengirimkan tanda terimanya. Jadi tinggal menyerahkan saja," tandasnya.Sebelumnnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan caloh terpilih anggota DPRD Kudus pada Pemilu 2019 di Hotel Griptha, Sabtu (10/8/2019) lalu. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler