Jumat, 21 November 2025


“Terkait perpanjangan penahanan itu, tahunya malah dari media. Cuman secara pasti kami (pemkab) belum mendapatkan pemberitahuan,” katanya, Jumat (16/8/2019).

Dari informasi yang diterima, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari. Yakni dimulai tanggal 16 Agustus 2019 sampai 24 September 2019.

Terkait hal itu, Hartopo pun hanya bisa mendoakan yang terbaik bagi pasangannya tersebut supaya diberikan kesehatan dan kekuatan menghadapi permasalahan tersebut.

“Kalau memang penyidikan belum selesai kan memang diperpanjang. Selagi belum cukup. Mungkin ini untuk pengembangan baru. Mudah-mudahan Pak Tamzil sendiri diberi kesehatan dan kekuatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kudus tahun anggaran 2019. Tamzil diduga telah melakukan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus.Kasus ini merupakan kali kedua pria kelahiran Makasar ini terjerat Korupsi. Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler