Kamis, 20 November 2025


Yusuf yang juga menjadi caleg DPRD Kudus terpilih periode 2019-2024 mengatakan, ada beberapa PR yang belum terselesaikan anggota DPRD Kudus periode 2014-2019. Di antaranya ranperda yang belum dibahas dan diparipurnakan.

Hal ini seperti ranperda tentang pengisian perangkat desa. Ranperda tersebut sudah dibahas oleh wakil rakyat. Namun hingga masa purna anggota DPRD Kudus periode 2014-2019 belum kunjung disidang paripurnakan.

"Kita masih ada fungsi legislatif ranperda yang belum dibahas. Ada juga ranperda yang dibahas namun belum juga disahkan dan ada yang baru akademik juga," katanya saat ditemui di sela-sela gladi bersih pelantikan DPRD Kudus, Selasa (20/8/2019).

Ia mengatakan, selain itu juga ada ranperda baru yang perlu dibahas oleh anggota DPRD Kudus periode nanti. Yakni ranperda tentang disabilitas. Ini menurutnya, harus menjadi prioriras yang segera diselesaikan.

"Ini tentang disabilitas. Ini diperubahan naskah akademik. Mudahan diperubahan ini naskah akademik selesai dan pada tahun 2020 bisa membahas ranperdanya," paparnya.
"Ini tentang disabilitas. Ini diperubahan naskah akademik. Mudahan diperubahan ini naskah akademik selesai dan pada tahun 2020 bisa membahas ranperdanya," paparnya.Oleh karenanya, ia berharap kepada para anggota DPRD Kudus yang baru nantinya agar dapat bisa meningkatkan kinerja dan berintegritas. Para wakil rakyat yang baru terpilih ini agar menyesukan dengan kegiatan di DPRD Kudus."Nah itu untuk periode yang baru untuk menyelesaikan," terangnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler