Rabu, 19 November 2025


Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, hingga sekarang sudah banyak program dan kegiatan yang terlaksana. Namun pencairannya belum dilakukan. Alhasil, penyerapan belum bisa menjadi tolok ukur bahwa program pembangunan belum berjalan.

“Laporan keuangan yang ada di BPPKAD berbeda dengan realisasi kegiatan fisik di lapangan yang menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” ungkapnya.

Dari pengalamam setiap tahunnya, pihak ketiga diduga lebih memilih mencairkan anggaran setelah pelaksanaan kegiatan selesai dikerjakan.

”Jika memang program kegiatan yang dalam kerja samanya terdapat tahapan pencairan, seharusnya bisa dicairkan setiap setiap pelaksanaan pembangunan," ucapnya.

Ditambahkan dia, anggaran sebesar Rp 2,18 triliun itu digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan di 74 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus. Anggaran tersebut terbagi menjadi dua pos, yakni pos belanja langsung dan tidak langsung.“Untuk pos belanja langsung nilainya sebesar Rp 848,8 miliar, sedangkan pos belanja tidak langsung sebesar Rp 1,33 triliun,” ungkapnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler