Awal September, BPN Kudus Baru Selesaikan 26 Ribu Sertifikat
Dian Utoro Aji
Rabu, 4 September 2019 16:43:17
Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo mengatakan, untuk target sertifikat tanag di Kudus hingga per hari ini ada sebanyak 35 ribu bidang tanah. Hanya jumlah itu rencananya akan bertambah sebanyak 3.800 bidang tanah.
“Jadi mungkin pada tahun 2019 ini bisa mencapai 36 ribu bidang tanah murninya. Karena ada kepentingan masyarakat yang menghendaki untuk sertifikat tanah,” ungkapnya saat ditemui di pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (4/9/2019).
Ia mengatakan, ada beberapa kendala terkait dengan penyelesaian pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Salah satunya ketidaktertiban pihak pemerintah desa hingga membuat pelaksanaan sertifikat tanah terlambat.
“Kemudian kedua terkait biaya dari awal di Kudus. Sesuai dengan SKB itu biasanya ditargetkan Rp 150 ribu. Hanya jika dirasakan kurang maka mereka bisa bermusyawarah terkait berapa biasanya. Mereka yang hanya bisa mengetahuinya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, agar penyelesaian PTSL dapat diselesaikan sesuai target. Oleh karenanya pemkab juga meminta segala permasalahan untuk segera diselesaikan.
“Porgram ini sejalan dengan pemerintah pusat. Sehingga kami sangat memprioritaskan PTSL ini segera selesai,” terangnya.Untuk itu, pada kesempatan ini pihanya meminta kepada seluruh jajaran pemkab Kudus yang terkait agar berperan aktif. Terutama dalam mensukseskan program ini, khusunya para pemangku wilayah.“Kiranya dapat melaksanakan dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus hingga bulan Septemer 2019 baru mencetak 26 ribu bidang tanah bersertifikat. Jumlah itu ada sekitar 67 persen dari target yang telah ditentukan sebesar 35 ribu bidang tanah.
Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo mengatakan, untuk target sertifikat tanag di Kudus hingga per hari ini ada sebanyak 35 ribu bidang tanah. Hanya jumlah itu rencananya akan bertambah sebanyak 3.800 bidang tanah.
“Jadi mungkin pada tahun 2019 ini bisa mencapai 36 ribu bidang tanah murninya. Karena ada kepentingan masyarakat yang menghendaki untuk sertifikat tanah,” ungkapnya saat ditemui di pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (4/9/2019).
Ia mengatakan, ada beberapa kendala terkait dengan penyelesaian pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Salah satunya ketidaktertiban pihak pemerintah desa hingga membuat pelaksanaan sertifikat tanah terlambat.
“Kemudian kedua terkait biaya dari awal di Kudus. Sesuai dengan SKB itu biasanya ditargetkan Rp 150 ribu. Hanya jika dirasakan kurang maka mereka bisa bermusyawarah terkait berapa biasanya. Mereka yang hanya bisa mengetahuinya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, agar penyelesaian PTSL dapat diselesaikan sesuai target. Oleh karenanya pemkab juga meminta segala permasalahan untuk segera diselesaikan.
“Porgram ini sejalan dengan pemerintah pusat. Sehingga kami sangat memprioritaskan PTSL ini segera selesai,” terangnya.
Untuk itu, pada kesempatan ini pihanya meminta kepada seluruh jajaran pemkab Kudus yang terkait agar berperan aktif. Terutama dalam mensukseskan program ini, khusunya para pemangku wilayah.
“Kiranya dapat melaksanakan dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini,” tandasnya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi