Rabu, 19 November 2025


Ketua Majelis Singgih Wahono mengatakan, selain menolak eksepsi kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi di sidang berikutnya. Rencananya sidang keterangan saksi dari JPU dijadwalkan pekan depan.

”Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 107/Pid.B/2019 PN Kds atas nama kedua terdakwa.  Termasuk menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” katanya saat membacakan putusan sela.

Ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan kasus tersebut dilanjukan pada keterangan saksi dan menolak eksepsi kedua terdakwa. Pertama memacu pada surat dakwaan yang diberikan yang sempat ditepis terdakwa.

Menurut hakim, usai dicermati, surat dakwaan tersebut sudah sudah memenuhi ketentuan. Bahkan, sudah ada uraian dengan jelas terkait dugaan penggelapan dana yayasan yang diduga dilakukan kedua terdakwa.

“Dalam surat dakwaan juga menyebutkan  waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diataur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan hurut b Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” jelasnya.

Sedangkan untuk materi keberatan tentang terdakwa Lilik yang melakukan kekhilafan dalam membuat laporan keuangan, menurut majelis hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan. Sehingga dengan demikian terhadap keberatan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.“Dari situ, majelis hakim menimbang keberatan para terdakwa tidak diterima maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” katanya.Persidangan akan dilanjutkan dengan sidang selanjutnya. Agenda sidang berikutnya tentang keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum pekan depan. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler