Pemkab Kudus Targetkan Panitia Pilkades Serentak Terbentuk Pekan Depan
Dian Utoro Aji
Jumat, 13 September 2019 13:36:51
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan Surat Keputusan Bupati Kudus tentang pilkades serentak di 116 Desa di Kabupaten Kudus. Oleh karenanya diharapkan panitia segera dibentuk.
"Setelah disosialisasikan, tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia Pilkades. Maksimal tanggal 17 September 2019 bisa direalisasikan," terangnya.
Ia mengatakan, panitia pilkades bisa melibatkan unsur tokoh masyarakat. Hanya, untuk ketua dari unsur perangkat desa. Hal ini karena menyangkut data-data pemerintahan yang dibutuhkan dalam persiapan Pilkades.
"Setelah dibentuk panitia maka dari Dinas Pemdes akan memberikan pembekalan terhadap panitia Pilkades. Terutama terkait hal-hal teknis pelaksanaan tugas," terangnya.
Jika sudah, lanjutnya, tahapan berikutnya pada tanggal 19 September 2019 harus sudah mulai mempersiapkan pembentukan data pemilih. Data pemilih ini nantinya juga dengan membentuk panitia pendaftaran pemilih.
"Daftar pemilih tetap diharapkan sudah terbentuk pada awal November 2019, karena 6 November 2019 dilanjutkan dengan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," katanya.
"Daftar pemilih tetap diharapkan sudah terbentuk pada awal November 2019, karena 6 November 2019 dilanjutkan dengan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," katanya.Sementara untuk pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai tanggal 25 September hingga 4 Oktober 2019. Pada awal November 2019 penetapan bakal calon kades menjadi calon kades oleh BPD."Untuk jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 19 November 2019, sedangkan pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019," bebernya.Seperti yang diketahui ada sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan Pilkades serentak. Jumlah desa itu tersebar di sembilan kecamatan di Kota Kretek. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan pembentukan pantiai Pilkades di Kudus bisa segera dibentuk pekan depan. Hal ini agar pelaksanaan tahapan pilkades bisa digelar sesuai dengan jadwal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan Surat Keputusan Bupati Kudus tentang pilkades serentak di 116 Desa di Kabupaten Kudus. Oleh karenanya diharapkan panitia segera dibentuk.
"Setelah disosialisasikan, tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia Pilkades. Maksimal tanggal 17 September 2019 bisa direalisasikan," terangnya.
Ia mengatakan, panitia pilkades bisa melibatkan unsur tokoh masyarakat. Hanya, untuk ketua dari unsur perangkat desa. Hal ini karena menyangkut data-data pemerintahan yang dibutuhkan dalam persiapan Pilkades.
"Setelah dibentuk panitia maka dari Dinas Pemdes akan memberikan pembekalan terhadap panitia Pilkades. Terutama terkait hal-hal teknis pelaksanaan tugas," terangnya.
Jika sudah, lanjutnya, tahapan berikutnya pada tanggal 19 September 2019 harus sudah mulai mempersiapkan pembentukan data pemilih. Data pemilih ini nantinya juga dengan membentuk panitia pendaftaran pemilih.
"Daftar pemilih tetap diharapkan sudah terbentuk pada awal November 2019, karena 6 November 2019 dilanjutkan dengan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," katanya.
Sementara untuk pendaftaran bakal calon kepala desa dimulai tanggal 25 September hingga 4 Oktober 2019. Pada awal November 2019 penetapan bakal calon kades menjadi calon kades oleh BPD.
"Untuk jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 19 November 2019, sedangkan pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019," bebernya.
Seperti yang diketahui ada sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan Pilkades serentak. Jumlah desa itu tersebar di sembilan kecamatan di Kota Kretek.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi