FPK Nilai KPK Tak Cukup Bukti Tetapkan Tamzil Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kudus
Dian Utoro Aji
Kamis, 19 September 2019 12:53:03
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Koordinator lapangan FPK Arwani saat menggelar aksi ruwatan Kabupaten Kudus di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (19/9/2019).
“Bukti OTT Pak Tamzil oleh KPK tidak cukup. Pak Tamzil tak bersalah,” ungkapnya kepada awak media.
Ia mengatakan, ketidakcukupan bukti itu juga terlihat dengan Tamzil mengajukan sidang praperadilan kepada KPK. Apalagi, menurutnya saat sidang pertama preperadilan itu KPK tidak hadir dengan alasan masih melakukan pemeriksaan saksi. Akibatnya sidang praperadilan itu harus ditunda.
"Sampai hari ini Pak Tamzil mengajukan praperdailan. Ini bukti bahwa, bukti OTT Pak Tamzil tidak cukup. Terlebih lagi, sidang praperadilan kemarin ditunda karena belum P21 dan data-datanya belum lengkap,” bebernya.
Oleh karenannya, melalui kegiatan ruwatan itu ia akan membersihkan Kudus dari sengkala. Dengan harapan Tamzil akan segera kembali di Kudus memimpin masyarakat di Kota Kretek.“Harapanya Tamzil bebas,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Forum Penyelamatan Kudus (FPK) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup bukti untuk menetapkan Bupati (nonaktif) HM Tamzil menjadi tersangka dugaan jual beli jabatan di pemkab Kudus. Untuk itu, mereka mendesak KPK segera membebaskan Tamzil.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Koordinator lapangan FPK Arwani saat menggelar aksi ruwatan Kabupaten Kudus di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (19/9/2019).
“Bukti OTT Pak Tamzil oleh KPK tidak cukup. Pak Tamzil tak bersalah,” ungkapnya kepada awak media.
Ia mengatakan, ketidakcukupan bukti itu juga terlihat dengan Tamzil mengajukan sidang praperadilan kepada KPK. Apalagi, menurutnya saat sidang pertama preperadilan itu KPK tidak hadir dengan alasan masih melakukan pemeriksaan saksi. Akibatnya sidang praperadilan itu harus ditunda.
"Sampai hari ini Pak Tamzil mengajukan praperdailan. Ini bukti bahwa, bukti OTT Pak Tamzil tidak cukup. Terlebih lagi, sidang praperadilan kemarin ditunda karena belum P21 dan data-datanya belum lengkap,” bebernya.
Oleh karenannya, melalui kegiatan ruwatan itu ia akan membersihkan Kudus dari sengkala. Dengan harapan Tamzil akan segera kembali di Kudus memimpin masyarakat di Kota Kretek.
“Harapanya Tamzil bebas,” tandasnya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi