Rabu, 19 November 2025


Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Koordinator lapangan FPK Arwani saat menggelar aksi ruwatan Kabupaten Kudus di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (19/9/2019).

“Bukti OTT Pak Tamzil oleh KPK tidak cukup. Pak Tamzil tak bersalah,” ungkapnya kepada awak media.

Ia mengatakan, ketidakcukupan bukti itu juga terlihat dengan Tamzil mengajukan sidang praperadilan kepada KPK. Apalagi, menurutnya saat sidang pertama preperadilan itu KPK tidak hadir dengan alasan masih melakukan pemeriksaan saksi. Akibatnya sidang praperadilan itu harus ditunda.

"Sampai hari ini Pak Tamzil mengajukan praperdailan. Ini bukti bahwa, bukti OTT Pak Tamzil tidak cukup. Terlebih lagi, sidang praperadilan kemarin ditunda karena belum P21 dan data-datanya belum lengkap,” bebernya.

Oleh karenannya, melalui kegiatan ruwatan itu ia akan membersihkan Kudus dari sengkala. Dengan harapan Tamzil akan segera kembali di Kudus memimpin masyarakat di Kota Kretek.“Harapanya Tamzil bebas,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler