Bea Cukai Kudus Harapkan Peran Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Dian Utoro Aji
Sabtu, 21 September 2019 14:41:00
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan, hal ini seperti yang terjadi di Jepara. Penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok di Kabupaten Jepara berulang kali digelar, tapi masih saja ditemukan kasus pelanggaran serupa yang jumlahnya lebih besar.
"Oleh karena itu, selain penindakan rokok ilegal ada sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat dapat memberantas peredaran rokok ilegal," kata dia.
Ia mengatakan, penindakan terbaru pengungkapan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (18/9/2019). Pada penindakan itu Bea Cukai Kudus berhasil menemukan 200.600 batang rokok ilegal.
"Setelah dilakukan penghitungan, maka potensi kerugian negara mencapai Rp 94,7 juta. Adapun nilai rokok yang berhasil disita petugas sekitar Rp 143,43 juta," katanya.
Dengan digencarnya penindakan dilakukan oleh KPPBC Kudus, diharapkan membuat pemasok rokok ilegal menjadi berkurang. Sehingga produsen rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnnya mengkonsumi rokok ilegal.
Dengan digencarnya penindakan dilakukan oleh KPPBC Kudus, diharapkan membuat pemasok rokok ilegal menjadi berkurang. Sehingga produsen rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnnya mengkonsumi rokok ilegal."Gencarnya penindakan dilakukan oleh KPPBC Kudus, diharapkan membuat pemasok rokok ilegal menjadi berkurang," tuturnya.KPPBC Kudus juga mengapresiasi masyarakat. Apalagi masyarakat telah memberikan informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pasalnya setiap kali dilakukan penindakan, masih banyak peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini mengatakan, hal ini seperti yang terjadi di Jepara. Penindakan terhadap pelanggaran pita cukai rokok di Kabupaten Jepara berulang kali digelar, tapi masih saja ditemukan kasus pelanggaran serupa yang jumlahnya lebih besar.
"Oleh karena itu, selain penindakan rokok ilegal ada sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat dapat memberantas peredaran rokok ilegal," kata dia.
Ia mengatakan, penindakan terbaru pengungkapan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (18/9/2019). Pada penindakan itu Bea Cukai Kudus berhasil menemukan 200.600 batang rokok ilegal.
"Setelah dilakukan penghitungan, maka potensi kerugian negara mencapai Rp 94,7 juta. Adapun nilai rokok yang berhasil disita petugas sekitar Rp 143,43 juta," katanya.
Dengan digencarnya penindakan dilakukan oleh KPPBC Kudus, diharapkan membuat pemasok rokok ilegal menjadi berkurang. Sehingga produsen rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnnya mengkonsumi rokok ilegal.
"Gencarnya penindakan dilakukan oleh KPPBC Kudus, diharapkan membuat pemasok rokok ilegal menjadi berkurang," tuturnya.
KPPBC Kudus juga mengapresiasi masyarakat. Apalagi masyarakat telah memberikan informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi