Kamis, 20 November 2025


Pada surat edaran itu berisi tentang sikap beredarnya seruan aksi demonstrasi dari aliansi mahasiswa pada Kamis (26/9/2019). Maka pihaknya memberikan beberapa imbauan.

Pertama, mengimbau kepada seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk tidak mengikuti aksi demonstrasi. Kedua Universitas mendorong sivitas akademika untuk melakukan kajian-kajian ilmiah terkait RUU yang masih dianggap kontroversial untuk dijadikan masukan kepada pihak yang terkait.

Berikutnya, ketiga mengimbau kepada seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk tetap menjalankan kegiatan akademika sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Serta keempat, semua warga UMK wajib menjaga dan melestarikan semangat kesantunan dan kecerdasan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan kampus maupun masyarakat.

[caption id="attachment_173513" align="aligncenter" width="720"] Surat Edaran.[/caption]

Surat edaran itu dibenarkan oleh Rektor UMK Suparnyo. Surat itu dibuat setelah adanya pertemuan dgn BEM BEM Fakultas dan BEM Universitas.

"Bahkan Ketua BEM  Universitas yang mengusulkan untuk dibuat surat larangan utk demo, tapi saya tidak melarang. Hanya menghimbau untuk tidak turun jalan tetap menyelenggarakan kajian terkait dengan RUU yang masih kontrofersial," katanya saat dihubungi, Kamis (26/9/2019).
"Bahkan Ketua BEM  Universitas yang mengusulkan untuk dibuat surat larangan utk demo, tapi saya tidak melarang. Hanya menghimbau untuk tidak turun jalan tetap menyelenggarakan kajian terkait dengan RUU yang masih kontrofersial," katanya saat dihubungi, Kamis (26/9/2019).Oleh karenanya, apabila tetap ada aksi itu merupakan kewenang para mahasiswa. Ia memastikan kegiatan akademik di Kampus masih berjalan seperti biasa."Kegiatan akademik masih jalan seperti biasa," tandasnya.  Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler