Kamis, 20 November 2025


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Sarwanto mengatakan, hari ini (7/10/2019) pihaknya menerima laporan dugaan pungli PTSL di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu. Sebagai penegak hukum, pihaknya akan menelaah laporan tersebut.

“Kami menerima laporan Desa Kedungdowo. Sebagai penegak hukum, kami akan telaah terlebih dahulu laporan tersebut,” ujarnya kepada awak media di Kejari Kudus, Senin (7/10/2019).

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi pelanggaran hukum atau tidak. Dengan begitu, pihaknya bisa menentukan langkah-langkah yang akan diambil.

Hanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menaati keharusan dan ketentuan pada PTSL. Ia pun meminta, jangan sampai ada penyalahgunaan PTSL untuk kepentingan pribadi. Terutama dalam hal biaya.

“Tentunya untuk PTSL tentunya menyikapi SKB tiga menteri. Sehingga ada ketentunya yang harus dipatuhi. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan PSTL untuk kepentingan pribadi,” imbaunya.

Ditambahkan dia, saat ini pihaknya selalu menjaga kondisi di Kudus agar tetap kondusif. Apalagi, saat ini tengah ada penyelenggaraan Pilkades serentak Kudus. Ini tentunya, Kejari Kudus untuk tetap menjaga kondusifitas di Kudus.“Kami juga menjaga di Kudus akan menyelenggarakan pilkades sehingga tentunya kami menjaga kondusifitas menjaga pilkades di Kudus,” terangnya.Sebelumnya, sejumlah warga Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu mendatangi Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kudus, Senin (7/10/2019). Didampingi LSM Gerakan Jalan Lurus, mereka melaporkan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler