Kamis, 20 November 2025


“Sementara yang daftar lebih dari lima bakal calon itu ada lima desa. Mereka harus mengikuti tahapan kelengkapan seleksi admintrasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto, Selasa (8/10/2019).

Ia mengatakan, lima desa tersebut di antaranya, Desa Tergo Kecamatan Dawe, Desa Loram Wetan Kecamatan Jati, Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu, Desa Rahtawu Kecamatan Gebog, dan Desa Gribig Kecamatan Kota.

“Namun kita masih menunggu hasil adminitrasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rencananya tahapan seleksi adminitrasi akan digelar sampai dengan tanggal 21 Oktober 2019 mendatang. Setelah itu, bakal calon kades yang ditetapkan menjadi calon kades oleh pihak panitia.

“Apabila setelah ditetapkan bakal calon menjadi calon kades, masih ada lebih lima calon kades. Maka akan tilaksanakan ujian tes. Ujian akan digelar selama sehari. Yakni pada tanggal 30 Oktober 2019 mendatang,” ujarnya.
“Apabila setelah ditetapkan bakal calon menjadi calon kades, masih ada lebih lima calon kades. Maka akan tilaksanakan ujian tes. Ujian akan digelar selama sehari. Yakni pada tanggal 30 Oktober 2019 mendatang,” ujarnya.Baru, lanjutnya, awal November 2019 penetapan bakal calon kades menjadi calon kades oleh BPD. Untuk jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 19 November 2019, sedangkan pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019.Seperti yang diketahui, di Kudus tahun 2019 ini melaksanakan pilkades serentak. Ada sebanyak 116 desa yang menggelar pilkades. Jumlah desa itu tersebar di sembilan kecamatan. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler