Jumat, 21 November 2025


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) KabupatenKudus Adhi Sadhono mengatakan, untuk pencairan dana desa dilakukan dengan cara transfer dari kas umum daerah ke rekening kas desa. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah dari kas umum daerah, pencairan ini membutuhkan waktu tujuh hari untuk sampai ke desa-desa,” katanya.

Ia mengatakan, untuk pencairan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya penyuunan APBDes harus selesai. Selain itu juga mengirimkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya.

"Dari pencarian dana desa tahap kedua masing-masing desa mengirimkan laporan fisik 50 persen dan penyerapan 75 persen. Itu syarat untuk pencairan dana tahap tiga," jelasnya.

Ia menjelaskan, pentransferan dana desa tahun anggaran 2019 kekas desa dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama dana itu ditransfer kekas umum daerah sebanyak Rp 27,81 miliar. Kemudian ditahap kedua dikirim sebesarRp 55,63 miliar.
Ia menjelaskan, pentransferan dana desa tahun anggaran 2019 kekas desa dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama dana itu ditransfer kekas umum daerah sebanyak Rp 27,81 miliar. Kemudian ditahap kedua dikirim sebesarRp 55,63 miliar.“Serta tahap ketiga Rp 55,63 miliar. Jadi total dana yang ditransfersebanyak Rp 139,08 miliar,” terangnya.Ditambahkan dia, dana desa tersebut nantinya digunakan untuk tahun anggaran 2019 yang berakhir pada bulan Desember. Sehingga dana desa itu masih dikelola oleh pemerintah desa yang masih menjabat pada periode ini. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler