Jumat, 21 November 2025


“Kami sebelumnya sudah memberitahukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk segera dicairkan,” kata Kepala BPKAD Eko Djumartono, Rabu (16/10/2019).

Ia mengatakan, bagi desa yang sudah siap dengan semua persyaratan diminta segera mencairkan dana tanpa harus menunggu desa yang lainnya. Semakin cepat cair, pembangunan akan semakin cepat.

“Desa yang sudah siap baik adminitrasi ataupun yang lain segera dibawa ke kami. Tidak harus menunggu kesiapan desa lain,” tuturnya.

Ia menyebutkan, untuk persyaratan untuk mencairkan dana desa ada beberapa ketentuan. Di antaranya penyusunan APBDes harus selesai. Selain itu juga mengirimkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya.

Dari pencarian dana desa tahap kedua masing-masing desa mengirimkan laporan fisik 50 persen dan penyerapan 75 persen. “Kemudian kami lakukan verifikasi. Verifikasi okeh kami cairkan,” katanya.Seperti diketahui, untuk pentransferan dana desa tahun anggaran 2019 kekas desa dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama dana itu ditransfer kekas umum daerah sebanyak Rp 27.81 miliar. Kemudian ditahap kedua dan ketiga dikirim sebesar Rp 55.63 miliar. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler