Jumat, 21 November 2025


Pihak dinas pun menargetkan maksimal pencairan Dana Desa sampai tanggal 25 Oktober 2019. Apalagi, saat ini Dana Desa tahap ketiga sudah ditransfer ke kas daerah Kabupaten Kudus.

“Maksimal tanggal 25 Oktober 2019 mendatang pencairan Dana Desa tahap tiga,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono Muwanto, Kamis (17/10/2019).

Ia mengatakan, hingga Rabu (16/10/2019) kemarin sudah ada 12 desa yang mencairkan dana dari APBN ini. Hari ini diperkirakan akan tertambah lagi. Karena beberapa desa masih sedang proses untuk pencairan.

“Mulai hari ini, kami persilahkan untuk segera mengajukan pencairan Dana Desa. Jika sudah sesuai dengan ketentuan, maka akan kami segera proses pencairannya,” ujarnya.

Adapun untuk persyaratan untuk mencairkan Dana Desa ada beberapa ketentuan. Di antaranya penyusunan APBDes harus selesai. Selain itu juga mengirimkan laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa sebelumnya.
Adapun untuk persyaratan untuk mencairkan Dana Desa ada beberapa ketentuan. Di antaranya penyusunan APBDes harus selesai. Selain itu juga mengirimkan laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa sebelumnya.“Dari pencarian Dana Desa tahap kedua masing-masing desa mengirimkan laporan fisik 50 persen dan penyerapan 75 persen,” jelasnya.Diketahui, untuk transfer Dana Desa tahun anggaran 2019 ke kas pemda dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama dana itu ditransfer ke kas umum daerah sebanyak Rp 27.81 miliar. Kemudian di tahap kedua dan ketiga dikirim sebesar Rp 55.63 miliar. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler