Rabu, 19 November 2025


Kepala Dinas PMD Adi Sadhono melalui Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Arif Suwanto menjelaskan, sebelumnya ada tiga bakal calon yang mendaftar sebagai calon kepala desa. Hanya, seiring tahapan, hanya satu bakal calon yang melengkapi berkas administrasi.

“Dengan demikian, Desa Undaan lor berpotensi ditunda pelaksanaannya. Karena hanya terdapat satu bakal calon saja,” kata dia saat ditemui di kantor PMD, Selasa (22/10/2019).

Ia mengatakan, meskipun demikian penundaan itu belum final. Karena untuk penentuan bakal calon menjadi calon kepala desa akan diumumkan pada tanggal 1 November 2019 mendatang.

“Untuk tahapannya, 21 Oktober itu batas akhir untuk melengkapi berkas bakal calon kepala desa” lanjutnya.

Sesuai jadwal, lanjutnya, tahapan pilkades akan masuk ke tahapan pengumuman adminitrasi. Dari 116 desa, masing-masing panitia melakukan pengumuman hasil adminitrasi kepada masyarakat.
Sesuai jadwal, lanjutnya, tahapan pilkades akan masuk ke tahapan pengumuman adminitrasi. Dari 116 desa, masing-masing panitia melakukan pengumuman hasil adminitrasi kepada masyarakat.“Tahapan ini mulai tanggal 22-29 Oktober 2019. Untuk Undaan Lor pastinya akan kita umumkan di 1 November,” tegasnya.Ia menambahkan, hingga tahapan adminitrasi sudah ada 316 bakal calon. Mereka akan berkompetisi di 116 desa di Kudus. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler