Hanya Satu Bakal Calon Lengkapi Berkas Adminitrasi, Pilkades Undaan Lor Kudus Terancam Ditunda
Dian Utoro Aji
Selasa, 22 Oktober 2019 13:38:45
Kepala Dinas PMD Adi Sadhono melalui Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Arif Suwanto menjelaskan, sebelumnya ada tiga bakal calon yang mendaftar sebagai calon kepala desa. Hanya, seiring tahapan, hanya satu bakal calon yang melengkapi berkas administrasi.
“Dengan demikian, Desa Undaan lor berpotensi ditunda pelaksanaannya. Karena hanya terdapat satu bakal calon saja,” kata dia saat ditemui di kantor PMD, Selasa (22/10/2019).
Ia mengatakan, meskipun demikian penundaan itu belum final. Karena untuk penentuan bakal calon menjadi calon kepala desa akan diumumkan pada tanggal 1 November 2019 mendatang.
“Untuk tahapannya, 21 Oktober itu batas akhir untuk melengkapi berkas bakal calon kepala desa” lanjutnya.
Sesuai jadwal, lanjutnya, tahapan pilkades akan masuk ke tahapan pengumuman adminitrasi. Dari 116 desa, masing-masing panitia melakukan pengumuman hasil adminitrasi kepada masyarakat.
Sesuai jadwal, lanjutnya, tahapan pilkades akan masuk ke tahapan pengumuman adminitrasi. Dari 116 desa, masing-masing panitia melakukan pengumuman hasil adminitrasi kepada masyarakat.“Tahapan ini mulai tanggal 22-29 Oktober 2019. Untuk Undaan Lor pastinya akan kita umumkan di 1 November,” tegasnya.Ia menambahkan, hingga tahapan adminitrasi sudah ada 316 bakal calon. Mereka akan berkompetisi di 116 desa di Kudus. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Pilhan Kepala Desa (Pilkades) Undaan Lor, Kecamatan Undaan, terancam ditunda. Ini terjadi lantaran hingga tahapan akhir seleksi adminitrasi, desa tersebut hanya ada satu bakal calon kepala desa yang melengkapi berkas pilkades.
Kepala Dinas PMD Adi Sadhono melalui Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Arif Suwanto menjelaskan, sebelumnya ada tiga bakal calon yang mendaftar sebagai calon kepala desa. Hanya, seiring tahapan, hanya satu bakal calon yang melengkapi berkas administrasi.
“Dengan demikian, Desa Undaan lor berpotensi ditunda pelaksanaannya. Karena hanya terdapat satu bakal calon saja,” kata dia saat ditemui di kantor PMD, Selasa (22/10/2019).
Ia mengatakan, meskipun demikian penundaan itu belum final. Karena untuk penentuan bakal calon menjadi calon kepala desa akan diumumkan pada tanggal 1 November 2019 mendatang.
“Untuk tahapannya, 21 Oktober itu batas akhir untuk melengkapi berkas bakal calon kepala desa” lanjutnya.
Sesuai jadwal, lanjutnya, tahapan pilkades akan masuk ke tahapan pengumuman adminitrasi. Dari 116 desa, masing-masing panitia melakukan pengumuman hasil adminitrasi kepada masyarakat.
“Tahapan ini mulai tanggal 22-29 Oktober 2019. Untuk Undaan Lor pastinya akan kita umumkan di 1 November,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga tahapan adminitrasi sudah ada 316 bakal calon. Mereka akan berkompetisi di 116 desa di Kudus.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi