Kamis, 20 November 2025


Dua desa tersebut adalah, Desa Rahtawu Kevamatan Gebog dan desa Loram Wetan Kecamatan Jati. Hasil ini diketahui setelah tahapan akhir penilaian berkas adminitrasi ditutup 21 Oktober 2019 kemarin.

“Masing-masing desa ada sebanyak sepuluh bakal calon kepala desa,” kata Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas PMD Arif Suwanto saat ditemui di kantornya, Selasa (22/10/2019).

Ia mengatakan, sesuai aturan, desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang, pihak panitia harus menyelenggarakan tes. Tes tersebut pun diharuskan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni lembaga yang berkompeten untuk melaksanakan ujian bagi bakal calon kepala desa itu.

“Dari sepuluh bakal calon itu nantinya akan dispesifikasikan menjadi lima bakal calon kepala desa,” ujarnya.

Pelaksanaan tes sendiri, lanjutnya, akan digelar pada tanggal 31 Oktober 2019 mendatang. Selanjutnya, dari bakal calon di 116 desa itu kemudian ditetapkan dari bakal calon menjadi calon kepala desa.
Pelaksanaan tes sendiri, lanjutnya, akan digelar pada tanggal 31 Oktober 2019 mendatang. Selanjutnya, dari bakal calon di 116 desa itu kemudian ditetapkan dari bakal calon menjadi calon kepala desa.“Penetapannya nanti pada tanggal 1 November 2019 mendatang,” terangnya.Ditambahkan dia, hingga tahapan adminitrasi sudah ada 316 bakal calon. Mereka akan berkompetisi di 116 desa di Kudus. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler