Pilkades di Undaan Lor Ditunda, Begini Penjelasan Sekda Kudus
Dian Utoro Aji
Jumat, 25 Oktober 2019 15:35:33
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan, sesuai peraturan yakni Perbup No 33/2019 jumlah calon kades minimal dua orang dan maksimal lima orang.
“Kalau menurut peraturan yang minimal harus dua. Kalau satu harus dihentikan. Berarti kita kaji lagi untuk pengulangan,” jelasnya.
Karena alasan itu Pilkades Undaan Lor ditunda hingga dua tahun ke depan. Itu lantaran pelaksanaan pilkades serentak tahap kedua rencananya akan digelar di tahun 2022.
“Harus ditunda selama dua tahun itu. Sesuai dengan jadwal pilkades. Nanti panitia baru akan melapor kepada kami,” tuturnya,
Sementara, terkait dana pilkades yang diterima panitia juga harus dikembalikan ke pemerintah daerah. Hanya anggaran yang dikeluarkan hingga tahapan adminitrasi tetap diproses.“Mereka (Undaan Lor) kan sampai pada tahapan administrasi. Kalau ndak dilaksanakan cetak gembar, (dana) itu dikembali lagi ke pemerintah daerah” ujarnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan resmi ditunda hingga 2022. Hal ini dikarenakan hanya satu bakal calon saja yang mengembalikan berkas adminitrasi. Padahal, sebelumnya ada tiga bakal calon kepala desa di desa tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan, sesuai peraturan yakni Perbup No 33/2019 jumlah calon kades minimal dua orang dan maksimal lima orang.
“Kalau menurut peraturan yang minimal harus dua. Kalau satu harus dihentikan. Berarti kita kaji lagi untuk pengulangan,” jelasnya.
Karena alasan itu Pilkades Undaan Lor ditunda hingga dua tahun ke depan. Itu lantaran pelaksanaan pilkades serentak tahap kedua rencananya akan digelar di tahun 2022.
“Harus ditunda selama dua tahun itu. Sesuai dengan jadwal pilkades. Nanti panitia baru akan melapor kepada kami,” tuturnya,
Sementara, terkait dana pilkades yang diterima panitia juga harus dikembalikan ke pemerintah daerah. Hanya anggaran yang dikeluarkan hingga tahapan adminitrasi tetap diproses.
“Mereka (Undaan Lor) kan sampai pada tahapan administrasi. Kalau ndak dilaksanakan cetak gembar, (dana) itu dikembali lagi ke pemerintah daerah” ujarnya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi