Jumat, 21 November 2025


Dengan persentase tersebut, besaran UMK di Kudus tahun depan diusulkan Rp 2,218 juta. Hanya, penetapan besaran UMK tersebut masih menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Hal ini juga sebagai tindak lanjut atas surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja tentang kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Surat edaran itu bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dalam surat itu juga, kenaikan 8,51 persen berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, inflasi nasional sebesar 3,9 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Kepala Disnkaerperinkop-UKM Bambang Tri Waluyo mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat. Dari hasil rapat itu, besaran UMK tahun 2020 diusulkan naik Rp 2,218 juta. Jika dipresentasikan mengalami kenaikan sebesar Rp 8,51 persen.

“Itu baru usulan dari dewan pengupahan ke Pak Plt Bupati Kudus,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/10/2019).

Terkait penetapan, ia masih menunggu dari Provinsi. Karena yang menetapan besaran UMK di masing-masing Kabupaten/Kota nantinya di Jawa Tengah adalah Gubernur Ganjar Pranowo.“Kita masih menunggu dari Gubernur Jawa Tengah,” terannya.Perlu diketahui, untuk saat ini UMK Kudus  berada di angka Rp 2,04 juta. Apabila, kenaikan besaran UMK sesuai dengan usulan sebesar 8,51 persen, maka UMK tahun 2020 di Kudus menjadi Rp 2,218 Juta. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler