Peraturan Pilkades Serentak Kabupaten Kudus Banyak Dikeluhkan Masyarakat
Dian Utoro Aji
Senin, 28 Oktober 2019 12:23:30
Menurut Masan banyak masyarakat yang mengeluh atas peraturan Pilkades Serentak tahun 2019 ini. Terutama terkait aturan yang kurang memberikan akomodasi bagi masyarakat.
"Banyak masyarakat yang mengeluh bawah aturan sekarang tidak memberikan akomodasi kepada masyarakat," terangnya.
Ia mengatakan, dari DPRD Kudus pun berencana untuk melakukan survei ke desa-desa yang melaksanakan pilkades. Pada survei itu, pihaknya akan meminta masukan kepada masyarakat. Apakah perlu nantinya ada revisi peraturan daerah (perda) tentang pilkades atau tidak.
Masan mencontohkan, adanya bakal calon yang lebih dari lima balon harus mengikuti tes ujian terlebih dahulu. Baru kemudian ditetapkan maksimal lima bakal calon kepala desa. Ini juga menurutnya mendapatkan masukan dari beberapa pihak.
"Jika perda itu betul-betul tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat maka akan kami lakukan revisi perda nantinya" ungkapnya.
"Jika perda itu betul-betul tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat maka akan kami lakukan revisi perda nantinya" ungkapnya.Terkait celah untuk dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Masan masih melakukan pelajaran terlebih dahulu. "Untuk celah masih kita pelajari," tandasnya.Sebagaimana diketahui, di Kudus pada tahun 2019 ini ada sebanyak 116 desa di sembilan kecamatan yang melaksanakan pilkades serentak. Rencananya pelaksanaan pilkades akan dilakukan pada tanggal 19 November 2019 mendatang. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus - Penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan turut mendapat perhatian dari DPRD Kudus. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Kudus Masan.
Menurut Masan banyak masyarakat yang mengeluh atas peraturan Pilkades Serentak tahun 2019 ini. Terutama terkait aturan yang kurang memberikan akomodasi bagi masyarakat.
"Banyak masyarakat yang mengeluh bawah aturan sekarang tidak memberikan akomodasi kepada masyarakat," terangnya.
Ia mengatakan, dari DPRD Kudus pun berencana untuk melakukan survei ke desa-desa yang melaksanakan pilkades. Pada survei itu, pihaknya akan meminta masukan kepada masyarakat. Apakah perlu nantinya ada revisi peraturan daerah (perda) tentang pilkades atau tidak.
Masan mencontohkan, adanya bakal calon yang lebih dari lima balon harus mengikuti tes ujian terlebih dahulu. Baru kemudian ditetapkan maksimal lima bakal calon kepala desa. Ini juga menurutnya mendapatkan masukan dari beberapa pihak.
"Jika perda itu betul-betul tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat maka akan kami lakukan revisi perda nantinya" ungkapnya.
Terkait celah untuk dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Masan masih melakukan pelajaran terlebih dahulu. "Untuk celah masih kita pelajari," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, di Kudus pada tahun 2019 ini ada sebanyak 116 desa di sembilan kecamatan yang melaksanakan pilkades serentak. Rencananya pelaksanaan pilkades akan dilakukan pada tanggal 19 November 2019 mendatang.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi