Kamis, 20 November 2025


Dari sebanyak 19 balon kepala desa itu berasal dari Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog dengan jumlah balon kepala desa sehanyak 10 orang. Sedangkan dari Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati ada sebanyak sembilan balon kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengatakan, pelaksanaan tes tertulis berlaku untuk desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang. Yakni Desa Rahtawu dan Desa Loram Wetan.

"Untuk menentukan calon kepala desa, maka dilakukan seleksi tes tertulis," katanya.

Sekretaris Camat Gebog Fiza Akbar menjelaskan untuk di Kecamatan Gebog ada satu desa yang melaksanakan tes tertulis. Karena Desa Rahtawu ada sebanyak 10 bakal calon kepala desa.

"Mereka melaksanakan tes tertulis selama tiga jam. Mulai jam 08.00 WIB tadi," paparnya.

Ia mengatakan, ada beberapa materi yang diujikan pada tes tertulis tersebut. Seperti materi umum dengan bobot nilai 50 persen, meliputi PPPKn, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Kepemimpinan."Selain itu juga materi khusus dengan bobot nilai 35 persen, meliputi ketentuan mengenai pemerintah desa, tugas pokok dan fungsi kepala desa serta materi psikologi dengan bobot nila 15 persen," bebernya.Ditambahkan dia, pihak camat hanya sebagai fasilitas, sedangkan untuk UMK merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan masing-masing panitia di kedua desa tersebut untuk melakukan tes tertulis. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler