Jumat, 21 November 2025


Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Camat Gebog Fiza Akbar saat dijumpai di Univeritas Muria Kudus saat pelaksanaan tes tertulis, Rabu (30/10/2019).

"Besok Kamis (31/10/2019) akan diumumkan langsung," jelasnya.

Ia mengatakan, terkait pengumuman tersebut nantinya dari UMK akan langsung menyerahkan ke masing-masing desa. Yakni Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog dan Desa Loram Wetan, Kecamatan Kudus.

Baca: 19 Bakal Calon Kades di Kudus Bersaing Ketat Lewat Tes Tertulis

"Setelah itu nantinya akan diumumkan masing-masing desa. Pengumuman dari panitia pilkades yang meraih nilai lima besar hasil tes tertulis akan lolos sebagai calon kades," jelasnya.

Baru kemudian, pada tanggal 1 November 2019 akan ditetapkan dari bakal calon menjadi calon kepala desa. Seperti diketahui, ada sebanyak 116 desa di sembilan kecamatan di Kudus yang melaksanakan pilkades.Sebelumnya, diketahui sebanyak 19 bakal calon kepala desa di dua desa peserta pemilihan kepala desa (Pilkades) mengikuti tes tertulis di Universitas Muria Kudus, Rabu (30/10/2019). Mereka melaksanakan tes ujian tertulis untuk penentuan lima peraih nilai terbaik sebagai langkah untuk menentukan calon kepala desa.Ke-19 balon kepala desa itu berasal dari dua desa, yakni 10 bakal calon Kades dari Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog dan sembilan bakal calon Kades Loram Wetan, Kecamatan Jati. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler