Rabu, 19 November 2025


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono Muwanto mengatakan, dari hasil penetapan calon kepala desa, Jumat (1/11/2019) kemarin, terdapat satu desa yang tidak melanjutkan ketahapan berikut. Satu desa itu adalah Desa Undaan Lor Kecamatan Undaan.

“Karena hanya ada satu calon saja. Sehingga harus ditunda,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).

Ia mengatakan, sebelumnya peserta Pilkades Serentak memang terdapat 116 desa. Setelah satu desa tidak melanjutkan, maka tinggal 115 desa yang mengikuti pelaksanaan pilkades tahun 2019 di Kudus.

“Jadi tinggal 115 desa saja,” lanjut dia.

Senada juga diungkapkan oleh, Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas PMD Arif Suwanto. Menurutnya, kini tinggal 115 desa yang melaksanakan pilkades tahun 2019 di Kudus.
Senada juga diungkapkan oleh, Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas PMD Arif Suwanto. Menurutnya, kini tinggal 115 desa yang melaksanakan pilkades tahun 2019 di Kudus.Ia mengatakan, dari 115 desa tersebut ada sebanyak 286 calon kepala desa. Mereka akan bertarung pada pilkades yang akan digelar pada 19 November 2019 mendatang.“115 desa lanjut dengan jumlah calon 286 orang,” terangnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler