Kamis, 20 November 2025


Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Arif Suwanto.

“Tahapan kampanye pekan depan baru dilakukan. Tanggalnya, 12 – 14 November. Untuk itu kami minta semua calon kepala desa bisa kondusif,” terang dia.

Ia mengatakan, tahapan kali ini adalah tahapan panitia pemilih mengumumkan calon kepala desa yang telah ditetapkan pada 1 November 2019 kemarin. Tahapan pengumuman dimulai pada tanggal 2-9 November 2019 ini.

“Panitia pemilih mengumumkan calon yang telah ditetapkan meliputi nomor urut, foto, dan nama calon,” terangnya.

Baru, pada tanggal 12-14 merupakan tahapan kampanye di masing-masing desa. Selanjutnya masa tenang dan pemilihan kepala desa pada tanggal 19 November 2019 mendatang.Sebelumnya, di 116 desa telah melaksanakan penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut. Dari 116 desa, ada satu desa yang tidak melanjutkan ketahapan berikutnya, karena di Desa Undaan Lor terdapat satu calon kepala desa saja. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar