Rabu, 19 November 2025


“Sebanyak 88 ribu batang rokok ilegal berhasil kami amankan,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2019).

Ia mengatakan, dari penindakan itu perkiraan nilai barang yang berhasil diamankan sebesar Rp 60,92 juta. Sedangkan untuk total potensi kerugian negara sebesar Rp 41,54 juta.

Untuk kronologi penangkapan, lanjutnya, sebelumnya tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah mobil yang digunakan untuk membawa BKC HT ilegal di Jalan Raya Lingkar Demak asal Jepara.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian segera melakukan penyisiran ke lokasi dan ditemukan mobil sesuai dengan informasi. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan rokok ilegal siap edar tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai,” terangnya.Ia menambahkan, dalam penindakan tersebut, selain mobil dan rokok siap edar, petugas juga mengamankan dua pelaku GRM (55) dan SK (52). Keduanya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler