Jumat, 21 November 2025


Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, operasi gabungan ini sengaja dilakukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat. Satpol PP yang dibantu oleh pihak kepolisian juga menyasar penjual miras di beberapa kecamatan Kudus.

“Peredaran miras itu sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) nomor 12 tahun 2014. Isinya Kudus harus 0 persen alkohol,” katanya, Kamis (14/11/2019).

[caption id="attachment_176703" align="alignnone" width="1280"] Puluhan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Kudus, Kamis (14/11/2019). (MURIANEW.Com/Dian Utoro Aji).[/caption]

Ia menyebutkan, selain mengamankan 60 botol miras, petugas juga berhasil mengamankan empat jiriken minuman keras jenis putihan. Diketahui miras itu dijual oleh di warung milik SP warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.

”Miras yang berhasil diamankan berupa putihan dalam botol kemasan dan juga dalam jeriken. Selain itu ada juga yang bermerek,” jelasnya.

”Jika dirupiahkan miras tersebut memiliki nilai Rp 8,5 juta. Sementara, semua barang bukti akan diamankan di kantor Satpol PP kabupaten Kudus sebelum dimusnahkan,” lanjutnya.Sedangkan untuk, pemilik warung akan ditindak dalam persidangan. Pemilik warung akan disidangkan tipiring di Pengadilan Negeri Kudus.”Tindak lanjutnya. Pemilik warung akan kami tindaklanjuti dalam persidangan,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler