Kamis, 20 November 2025


“Nilai perkiraan barang yang berhasil diamankan ada sebanyak Rp 264,165 juta,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini, Jumat (22/11/2019).

Ia mengatakan, selain mengamankan dua jenis rokok tersebut, Bea Cukai Kudus juga berhasil mengamankan pita cukai diduga palsu sebanyak 12.420 keping.

”Dari penindakan itu, total potensi kerugian negara mencapai Rp 180,335 juta,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal. Ada dua lokasi yang diduga terdapat gudang untuk menimbun rokok ilegal.

“Bangunan yang dimaksud yang beralamat di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” terangnya.
“Bangunan yang dimaksud yang beralamat di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” terangnya.Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok batangan dan rokok siap edar yang sebagian telah dilekati pita cukai yang diduga palsu.“Sebagian tanpa dilekati pita cukai, pita cukai yang diduga palsu, alat pemanas serta alat giling. Saat ini semua barang diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler