Jumat, 21 November 2025


"Masih ada belasan desa yang belum mencairkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono, Senin (25/11/2019).

Ia mengatakan, belasan desa yang belum mencairkan tersebar di beberapa kecamatan di Kudus. Rinciannya, Kecamatan Kaliwungu ada Desa Gamong dan Desa Papringan, Kecamatan Bae ada Desa Bacin.

Berikutnya, Kecamatan Kota meliputi, Desa Janggalan, Desa Demangan, Desa Mlati Lor, Desa Kauman, Desa Glantengan, dan Desa Kaliputu. Lalu di Kecamatan Dawe ada Desa Lau, Desa Ternadi, dan Desa Kajar.

"Kecamatan Mejobo Desa Jojo dan Kecamatan Jati ada Desa Tumpangkrasak," jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap komitmen kepala desa untuk menuntaskan tugasnya sebelum masa purna. Sehingga pembangunan di desa tidak terganggu.

"Waktu efektif tahun anggaran 2019, hanya tersisa sekitar satu bulanan sudah memasuki batas akhir tahun," terangnya.Sebelumnya diketahui, pentransferan dana desa tahun anggaran 2019 ke kas desa dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama dana itu ditransfer ke kas umum daerah sebanyak Rp 27,81 miliar. Kemudian ditahap kedua dikirim sebesar Rp 55,63 miliar. Serta tahap ketiga Rp 55,63 miliar. Jadi total dana yang ditransfer sebanyak Rp 139,08 miliar.Dana desa tersebut nantinya digunakan untuk tahun anggaran 2019 yang berakhir pada bulan Desember. Sehingga dana desa itu masih dikelola oleh pemerintah desa yang masih menjabat pada periode ini. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler