Lolos Verifikasi, 3.111 Guru Swasta di Kudus Bakal Terima Tunjangan dari Pemkab
Dian Utoro Aji
Rabu, 27 November 2019 12:40:28
“Untuk tunjangan guru swasta sudah kami wadahi dari Disdikpora. Saat ini juga sudah kami lakukan verifikasi,” jelas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Joko Susilo.
Ia mengatakan, untuk TKGS sebelumnya berasal dari dana hibah pemerintah daerah. Hanya, untuk tahun 2020 mendatang menjadi dana belanja langsung. Artinya ada kategori-kategori besaran yang berbeda diberikan kepada guru swasta di Kudus.
“Ada masa kerjanya, jumlah siswanya dan juga jam mengajar bagi guru swasta. Sehingga nominalnya berbeda-beda,” ungkapnya.
Untuk itu, guru swasta yang tahun ini mendapat tunjangan kembali diverifikasi ulang. Hal tersebut dilakukan supaya besaran yang didapat sesuai dengan jerih payah yang dikerjakan.
Untuk itu, guru swasta yang tahun ini mendapat tunjangan kembali diverifikasi ulang. Hal tersebut dilakukan supaya besaran yang didapat sesuai dengan jerih payah yang dikerjakan.“Untuk nominal, paling sedikit sebesar Rp 350 ribu hingga paling besar Rp 1 juta setiap bulannya,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Sebanyak 3.111 guru swasta di bawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten sudah dilakukan verifikasi untuk pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun 2020 mendatang. Ribuan guru tersebut berasal dari guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga guru swasta di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kudus.
“Untuk tunjangan guru swasta sudah kami wadahi dari Disdikpora. Saat ini juga sudah kami lakukan verifikasi,” jelas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Joko Susilo.
Ia mengatakan, untuk TKGS sebelumnya berasal dari dana hibah pemerintah daerah. Hanya, untuk tahun 2020 mendatang menjadi dana belanja langsung. Artinya ada kategori-kategori besaran yang berbeda diberikan kepada guru swasta di Kudus.
“Ada masa kerjanya, jumlah siswanya dan juga jam mengajar bagi guru swasta. Sehingga nominalnya berbeda-beda,” ungkapnya.
Untuk itu, guru swasta yang tahun ini mendapat tunjangan kembali diverifikasi ulang. Hal tersebut dilakukan supaya besaran yang didapat sesuai dengan jerih payah yang dikerjakan.
“Untuk nominal, paling sedikit sebesar Rp 350 ribu hingga paling besar Rp 1 juta setiap bulannya,” tandasnya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi