Kamis, 20 November 2025


“Untuk tunjangan guru swasta sudah kami wadahi dari Disdikpora. Saat ini juga sudah kami lakukan verifikasi,” jelas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Joko Susilo.

Ia mengatakan, untuk TKGS sebelumnya berasal dari dana hibah pemerintah daerah. Hanya, untuk tahun 2020 mendatang menjadi dana belanja langsung. Artinya ada kategori-kategori besaran yang berbeda diberikan kepada guru swasta di Kudus.

“Ada masa kerjanya, jumlah siswanya dan juga jam mengajar bagi guru swasta. Sehingga nominalnya berbeda-beda,” ungkapnya.

Untuk itu, guru swasta yang tahun ini mendapat tunjangan kembali diverifikasi ulang. Hal tersebut dilakukan supaya besaran yang didapat sesuai dengan jerih payah yang dikerjakan.
Untuk itu, guru swasta yang tahun ini mendapat tunjangan kembali diverifikasi ulang. Hal tersebut dilakukan supaya besaran yang didapat sesuai dengan jerih payah yang dikerjakan.“Untuk nominal, paling sedikit sebesar Rp 350 ribu hingga paling besar Rp 1 juta setiap bulannya,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler