Gelapkan Lima Mobil, Pria di Kudus Ini Diringkus Polisi
Dian Utoro Aji
Rabu, 27 November 2019 12:55:48
Alfi ditangkap di salah satu SPBU di Kota Kretek pada 24 November 2019 lalu usai pihak reskrim melakukan penyelidikan.
Lima mobil yang digelapkan tersebut di antaranya tiga unit Toyota Avanza dengan nopol K 8802 KK, K 9263 LK, dan K 8801 HK. Selain itu dlada juga dua unit Toyota Calya dengan nopol K 8860 MK dan K 9173 HK. Kelima mobil merupakan mobil keluaran tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, untuk penggelapan, pertama kali dilakukan pada 24 Agustus 2019 lalu. Kala itu, Alfi datang ke rumah korban, yakni Nurhadi di Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kudus untuk menyewa sejumlah mobil guna inventaris karyawan sebuah perusahaan di Tuban.
“Tersangka menyewa mobil secara bertahap hingga 3 November 2019 lalu,” ucapnya, Rabu (27/`11/2019) pagi.
Berdasar keterangan korban, selama dua bulan proses pembayaran sewa, Rismanto mengatakan tidak ada masalah apa-apa. Baru saat masuki akhir bulan oktober 2019 pembayaran sewa dari tersangka mulai tidak lancar.
“Sampai kemarin, biaya sewanya tidak dibayarkan hingga korban mengetahui jika mobilnya dijual dan melakukan pelaporan dengan total kerugian Rp 600 juta,” lanjutnya.Sedang berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggadaikan kelima mobil pada beberapa orang di Tuban dan Lamongan. Dengan nominal beragam mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.“Atas tindakan ini tersangka dijerat dengan pasat 378 atau 372 KHUPidana,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Alfiandri Lawalata (42), karyawan swasta warga Desa Dersalam RT 4/ RW 5, Kecamatan Bae, Kudus harus rela berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Kudus. Itu terjadi lantaran ia nekad menggelapkan lima mobil rental sekaligus dengan alasan untuk inventaris satu perusahaan di Tuban.
Alfi ditangkap di salah satu SPBU di Kota Kretek pada 24 November 2019 lalu usai pihak reskrim melakukan penyelidikan.
Lima mobil yang digelapkan tersebut di antaranya tiga unit Toyota Avanza dengan nopol K 8802 KK, K 9263 LK, dan K 8801 HK. Selain itu dlada juga dua unit Toyota Calya dengan nopol K 8860 MK dan K 9173 HK. Kelima mobil merupakan mobil keluaran tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, untuk penggelapan, pertama kali dilakukan pada 24 Agustus 2019 lalu. Kala itu, Alfi datang ke rumah korban, yakni Nurhadi di Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kudus untuk menyewa sejumlah mobil guna inventaris karyawan sebuah perusahaan di Tuban.
“Tersangka menyewa mobil secara bertahap hingga 3 November 2019 lalu,” ucapnya, Rabu (27/`11/2019) pagi.
Berdasar keterangan korban, selama dua bulan proses pembayaran sewa, Rismanto mengatakan tidak ada masalah apa-apa. Baru saat masuki akhir bulan oktober 2019 pembayaran sewa dari tersangka mulai tidak lancar.
“Sampai kemarin, biaya sewanya tidak dibayarkan hingga korban mengetahui jika mobilnya dijual dan melakukan pelaporan dengan total kerugian Rp 600 juta,” lanjutnya.
Sedang berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggadaikan kelima mobil pada beberapa orang di Tuban dan Lamongan. Dengan nominal beragam mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
“Atas tindakan ini tersangka dijerat dengan pasat 378 atau 372 KHUPidana,” tandasnya.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi