Pemkab dan DPRD Kudus Sepakat Bahas 18 Ranperda di Tahun 2020
Dian Utoro Aji
Kamis, 28 November 2019 17:04:47
“Ada usulan pembentukan perda oleh pemerintah Kabupaten Kudus dan DPRD Kudus. Totalnya ada 18 ranperda. Semua sepakat ranperda tersebut dibahas tahun depan,” kata Ketua DPRD Kudus Masan saat memimpin sidang paripurna tentang pembentukan program peraturan daerah Kabupaten Kudus tahun 2020, Kamis (28/11/2019).
Ia mengatakan, ada sebanyak 18 usulan ranperda yang akan dibahas tahun depan. Terdiri dari 15 ranperda dari pemerintah Kabupaten Kudus dan tiga ranperda dari inisiatif DPRD Kudus.
Pertama, 15 perda yang diusulkan di antaranya, pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kudus, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kudus tahun 2020, anggaran pendapatan dan belaja daerah Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021.
Berikutnya, cagar budaya, rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2019-2024, perseoran terbatas bank pengkreditan rakyat bank pasar, perusahaan umum daerah air minum tirta muria, perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah pada persereoan terbatas bank Pembangunan Jawa Tengah.
“Penyelenggaraan jalan daerah, perubahan tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kudus tahun 2012-2023, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pencegahan dan penangguhan bahaya kebakaran, retribusi pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan, perubahan tentang pelayanan persampahan, dan perubahan retribusi tempat rekreasi dan olahraga juga masuk dalam pembahasan nanti,” terangnya.
“Penyelenggaraan jalan daerah, perubahan tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kudus tahun 2012-2023, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pencegahan dan penangguhan bahaya kebakaran, retribusi pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan, perubahan tentang pelayanan persampahan, dan perubahan retribusi tempat rekreasi dan olahraga juga masuk dalam pembahasan nanti,” terangnya.Sedangkan tiga perda yang diusulakan dari DPRD Kudus, meliputi pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, disabilitas dan perlindungan petani.Ia menambahkan, dari hasil yang disepakati antara DPRD dan Pemkab akan menjadi pembentukan perda. Sehingga dalam hal ini telah menyusun dan merancang program pembentukan program daerah tahun 2020 mendatang. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – DPRD bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus sepakat untuk mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) Kabupaten Kudus tahun 2020. Setidaknya ada 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus yang akan dibahas pada tahun 2020 mendatang.
“Ada usulan pembentukan perda oleh pemerintah Kabupaten Kudus dan DPRD Kudus. Totalnya ada 18 ranperda. Semua sepakat ranperda tersebut dibahas tahun depan,” kata Ketua DPRD Kudus Masan saat memimpin sidang paripurna tentang pembentukan program peraturan daerah Kabupaten Kudus tahun 2020, Kamis (28/11/2019).
Ia mengatakan, ada sebanyak 18 usulan ranperda yang akan dibahas tahun depan. Terdiri dari 15 ranperda dari pemerintah Kabupaten Kudus dan tiga ranperda dari inisiatif DPRD Kudus.
Pertama, 15 perda yang diusulkan di antaranya, pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kudus, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kudus tahun 2020, anggaran pendapatan dan belaja daerah Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021.
Berikutnya, cagar budaya, rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2019-2024, perseoran terbatas bank pengkreditan rakyat bank pasar, perusahaan umum daerah air minum tirta muria, perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah pada persereoan terbatas bank Pembangunan Jawa Tengah.
“Penyelenggaraan jalan daerah, perubahan tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kudus tahun 2012-2023, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pencegahan dan penangguhan bahaya kebakaran, retribusi pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan, perubahan tentang pelayanan persampahan, dan perubahan retribusi tempat rekreasi dan olahraga juga masuk dalam pembahasan nanti,” terangnya.
Sedangkan tiga perda yang diusulakan dari DPRD Kudus, meliputi pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, disabilitas dan perlindungan petani.
Ia menambahkan, dari hasil yang disepakati antara DPRD dan Pemkab akan menjadi pembentukan perda. Sehingga dalam hal ini telah menyusun dan merancang program pembentukan program daerah tahun 2020 mendatang.
Reporter: Dian Utoro Aji
Editor: Supriyadi