Rabu, 19 November 2025


“Untuk dua laporan itu biaya yang dikenakan untuk PTSL sebesar Rp 700 ribu,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito, Selasa (3/12/2019).

Ia mengatakan, sejauh ini dua laporan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Kedua desa tersebut adalah Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu dan Desa Puyoh, Kecamatan Dawe.

Untuk saat ini, Desa Puyoh sudah ada sebanyak 15 saksi yang diperiksa. Kemungkinan pemeriksaan masih akan dilakukan hingga bulan depan,” terangnya.

Baca juga : Dua Laporan Dugaan Penyelewengan PTSL di Kudus Masuk Tahap Pemeriksaan

Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri nomor 25 tahun 2017, biaya PTSL dipatok Rp 150 ribu perbidang tanah.“Artinya tidak boleh melebihi dari Rp 150 ribu itu yang diatur dalam SKB tiga menteri,” tandasnya. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler