Rabu, 19 November 2025


"Sudah ada dua nama yang menjabat PJ di dua desa itu. Besok akan dilantik bersama dengan kepala desa terpilih di Pendapa kabupaten Kudus," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono Murwanto, saat ditemui, Senin (16/12/2019).

Ia mengatakan, nama Kahono ini adalah sebelumnnya menjabat menjadi sekretaris di desa Ternadi. Kemudian Ismawati ini menjabat sebelum si pegawai kecamatan Undaan.

"Sebelumnnya mereka diusulkan oleh masing-masing camat. Kemudian mendapatkan persetujuan dari Plt Bupati Kudus," jelasnya.

Dalam usulannya tersebut, seorang Pj Kades merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus. Selanjutnya, dari camat mengusulkan nama-nama calon PJ. Di Kecamatan Undaan sebelumnya ada tiga nama yang diusulkan menjadi Pj. Sedangkan di Dawe ada sebanyak dua nama yang diusulkan.

"Camat tentunya memberikan pertimbangan tersendiri. Kemudian yang memutuskan oleh Pak Plt Bupati," jelasnya.

Ditambahkan, Pj ini memiliki kewenangan yang sama dengan kepala desa. Hanya PJ tidak diperbolehkan melantik dan memberhentikan perangkat yang ada di desa."Pj ini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan kepala desa," lanjutnya.Adapun kepala desa yang akan dilantikan ada sebanyak 116 kepala desa. Dengan dua desa adalah seorang PJ, kemudian di 114 desa kepala desa terpilih. Sementara dari 114 desa, ada sebanyak 48 kepala desa terpilih ada imcumben. Sedangkan 66 kepala desa baru. Reporter: Dian Utoro AjiEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler